TAJUKNASIONAL.COM Kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Abdul Haji Talauho, menegaskan bahwa video berisi tudingan terhadap kliennya tetap perlu diuji secara hukum, meskipun disebut sebagai hasil rekayasa kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Hal ini disampaikan Abdul saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Menurut Abdul, pengujian diperlukan karena substansi pernyataan dalam video tersebut menyangkut isu serius terkait kredibilitas seseorang.
Ia menilai, terlepas dari benar atau tidaknya penggunaan teknologi AI, isi narasi tetap berpotensi menimbulkan dampak hukum dan sosial yang luas.
Video yang dimaksud memuat tuduhan bahwa Jusuf Kalla diduga membiayai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama sejumlah pihak lain untuk mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Tuduhan tersebut sebelumnya telah dibantah oleh pihak terkait, namun penyebarannya di ruang digital dinilai terus meluas.
Abdul menjelaskan, narasi dalam video itu tidak berdiri sendiri.
Baca juga: Lawan Hoaks Soal Isu Danai Roy Suryo CS, JK Laporkan Rismon ke Bareskrim
Ia menyebut terdapat rangkaian konten lain di media sosial yang memperkuat tudingan tersebut, termasuk dari sejumlah kanal YouTube.
