“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada saudari VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” ujar Budi.
Penyitaan rumah ini menambah daftar aset milik Vinna yang sebelumnya telah diamankan penyidik. KPK lebih dulu menyita sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport yang juga diduga merupakan pemberian dari pihak swasta.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari bersama sejumlah pihak lainnya.
Dalam perkembangannya, penyidikan KPK turut mengarah ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Vinna pada pertengahan Agustus 2026. KPK juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengusaha Eno Bowo Susilo.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah aset kepada pejabat di Kota Bengkulu, mulai dari kendaraan hingga properti.
Baca juga: Kasus OTT KPK Unsoed: Bayar Rp650 Juta, Calon Mahasiswa Tetap Gagal Masuk
KPK masih menelusuri apakah aset-aset tersebut berkaitan dengan proyek yang tengah menjadi objek penyidikan.

