Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 telah diundangkan pada 9 Juli 2026 oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 463.
Dengan berlakunya aturan baru tersebut, Permenimipas Nomor 10 Tahun 2025 resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa evaluasi terhadap daftar negara penerima bebas visa akan terus dilakukan secara berkala.
Peninjauan tersebut mempertimbangkan perkembangan hubungan diplomatik, kondisi keamanan, serta kontribusi masing-masing negara terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
Baca juga: Daftar 75 Negara yang Tak Bisa Lagi Ajukan Visa Masuk ke Amerika Serikat, Apakah Indonesia Termasuk?
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap arus kunjungan wisatawan asing semakin meningkat, sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi kerja sama ekonomi dan investasi dengan negara-negara mitra strategis.
