TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah Indonesia resmi memperluas daftar negara yang memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan.
Kebijakan tersebut berlaku sejak 7 Juli 2026 dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 10 Tahun 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, penambahan enam negara tersebut merupakan hasil evaluasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
Keputusan itu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari asas timbal balik, manfaat bagi Indonesia, keamanan nasional, hingga potensi peningkatan sektor pariwisata, ekonomi, dan investasi.
Enam negara dan wilayah administratif yang kini masuk dalam daftar penerima bebas visa kunjungan adalah Republik Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Republik Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau Republik Rakyat Tiongkok, serta Republik Belarus.
Agus menjelaskan, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral sekaligus mendorong peningkatan jumlah wisatawan mancanegara dan aktivitas ekonomi.
Baca juga: Visa Ditolak AS, Iran Putuskan Boikot Upacara Undian Piala Dunia 2026
Menurutnya, pemberian fasilitas bebas visa merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi kerja sama internasional tanpa mengabaikan aspek keamanan negara.
