Selain membahas usia pensiun, Tedi menekankan pentingnya penguatan manajemen talenta di lingkungan Polri.
Menurutnya, sistem tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan proses rekrutmen, pembinaan, promosi, hingga penempatan personel berjalan secara profesional dan berbasis kompetensi.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa usulan perpanjangan usia pensiun dalam RUU Polri tidak berkaitan dengan masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia menegaskan keputusan terkait posisi Kapolri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden.
DPR sendiri telah menetapkan revisi UU Polri sebagai usul inisiatif dan membentuk panitia kerja untuk membahas berbagai substansi perubahan.
Baca juga: Kasus Ceramah JK, Ade Armando Mengaku Siap Dipanggil Polisi
Revisi tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi kelembagaan kepolisian yang direkomendasikan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
