TAJUKNASIONAL.COM Wacana perubahan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam revisi Undang-Undang Polri terus menjadi perhatian publik.
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri di DPR RI, Guru Besar Hukum Kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Tedi Sudrajat, menilai usia pensiun 60 tahun merupakan pilihan yang paling realistis untuk diterapkan saat ini.
Pandangan tersebut disampaikan Tedi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, penentuan batas usia pensiun perlu mempertimbangkan kondisi demografi masyarakat Indonesia, termasuk angka harapan hidup yang terus meningkat.
Saat ini, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menetapkan usia pensiun anggota Polri pada usia 58 tahun.
Namun, dalam pembahasan revisi UU Polri, muncul usulan untuk memperpanjang masa dinas anggota kepolisian hingga 60 tahun.
Tedi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat dilihat hanya dari sisi usia semata. Polri memiliki sistem karier yang panjang dengan berbagai tingkatan jabatan dan kepangkatan yang harus dikelola secara seimbang.
Baca juga: Natalius Pigai Minta Begal Tak Ditembak Mati, Polisi Ingatkan Risiko Korban dan Petugas
Karena itu, pengaturan usia pensiun juga harus memperhatikan regenerasi organisasi dan kesempatan pengembangan karier bagi anggota yang lebih muda.
