TAJUKNASIONAL.COM Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang menyebut pelaku begal tidak boleh ditembak mati menuai sorotan.
Pernyataan itu dinilai terlalu normatif jika tidak disertai pemahaman atas situasi berbahaya yang kerap dihadapi aparat dan masyarakat di lapangan.
Polda Metro Jaya merespons pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku begal dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Polisi menyebut keputusan menggunakan kekuatan bukan tindakan sembarangan, melainkan diambil dalam situasi tertentu ketika pelaku membahayakan keselamatan warga maupun petugas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan dasar kepolisian dalam mengambil tindakan mengacu pada berbagai regulasi. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Menteri HAM Natalius Pigai: “Wartawan jangan goreng-goreng lagi” soal Kocok Ulang Kabinet
“Terhadap para tersangka yang kami lakukan tindakan tegas dan terukur, sekali lagi kami sampaikan, yang menjadi pedoman kami adalah tentunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).
Selain UU HAM, polisi juga merujuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam tugas kepolisian, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Iman menegaskan, tindakan tegas dan terukur dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi penangkapan. Apalagi, sejumlah pelaku begal disebut menggunakan senjata api maupun senjata tajam saat hendak ditangkap.
“Pertimbangannya adalah keselamatan masyarakat yang ada di sekitar pada saat para tersangka akan kami lakukan upaya paksa, dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam,” ujar Iman.
Dalam konteks ini, pernyataan Pigai dinilai berpotensi menyederhanakan persoalan kejahatan jalanan yang sering berlangsung cepat, brutal, dan mengancam nyawa.
Di satu sisi, prinsip HAM memang penting dijaga. Namun di sisi lain, hak hidup dan rasa aman masyarakat juga tidak boleh diabaikan.
Polisi menyebut ada korban yang mengalami luka akibat aksi pelaku begal.
Baca Juga: Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai ke PTUN, Ini Duduk Perkaranya
Bahkan, beberapa kasus yang beredar di media sosial menunjukkan korban mengalami penembakan dari tersangka yang kemudian berhasil ditangkap aparat.
Karena itu, keselamatan publik menjadi prioritas dalam tindakan kepolisian. Iman menegaskan keselamatan masyarakat luas dan petugas yang menjalankan penegakan hukum menjadi pertimbangan utama.
Sebelumnya, Natalius Pigai menyatakan pelaku begal tidak boleh ditembak mati karena bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan HAM.
