Diduga Terlibat Aliran Dana Muktamar NU, P3NU Laporkan Gus Ipul ke KPK

P3NU menekankan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, apabila informasi itu benar dan memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK, penelusuran lebih lanjut dinilai penting untuk memperjelas duduk persoalan.

“Jangan hanya berhenti pada informasi mengenai pengembalian uang. Yang harus dijelaskan adalah dari mana uang itu berasal, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan, dan apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK,” tegas Nur Sholah dalam pernyataan yang disusun berdasarkan substansi pengaduan P3NU.

P3NU menilai keterangan Saifullah Yusuf diperlukan apabila penyelidik atau penyidik KPK memandangnya relevan dengan penanganan perkara. Sebagai Ketua Pelaksana Muktamar NU, Gus Ipul dinilai dapat memberikan penjelasan mengenai struktur kepanitiaan, pembagian kewenangan, mekanisme pembiayaan, serta pengelolaan dana kegiatan.

Meski demikian, P3NU menegaskan bahwa jabatan sebagai ketua pelaksana tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.

Permohonan pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk mendorong klarifikasi berdasarkan relevansi keterangan dan bukti yang tersedia, bukan untuk menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya proses hukum yang semestinya.

Baca juga: Apa Saja Barang Bukti OTT KPK di BNPB? Ada Uang Tunai dan Emas

“Kami tidak sedang menyatakan seseorang bersalah. Kami meminta agar informasi yang beredar diuji secara objektif. Kalau memang ada hal yang perlu diklarifikasi, silakan diproses sesuai kewenangan KPK. Prinsipnya, semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” jelas Nur Sholah.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini