Herman, yang akrab disapa Kang Hero, menegaskan bahwa setiap partai memiliki aturan sendiri terkait kepemimpinan.
Karena itu, kader partai dinilai memiliki hak penuh untuk menentukan siapa yang memimpin dan berapa lama masa kepemimpinannya melalui forum resmi partai.
“Masa jabatan ketua umum diatur oleh aturan internal partai. Pemerintah tidak perlu memberikan pembatasan masa jabatan ketua umum ataupun nama lain,” ujar Herman.
Ia menjelaskan, demokrasi di tubuh partai tidak semata diukur dari ada atau tidaknya pembatasan masa jabatan.
Menurutnya, ukuran demokrasi justru terlihat dari proses pemilihan yang berlangsung terbuka dan sesuai mekanisme organisasi, seperti kongres, muktamar, atau forum serupa.
Herman menambahkan, selama para pemilik suara dalam partai masih memberikan dukungan kepada seorang ketua umum, maka hal itu merupakan bagian dari praktik demokrasi internal yang sah.
“Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tetapi oleh mekanisme kongres atau forum penetapan ketua umum di masing-masing partai,” katanya.
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.
Usulan tersebut tertuang dalam kajian tata kelola partai politik yang menyoroti pentingnya pembenahan sistem kaderisasi.
Dalam kajian itu, KPK menilai banyak partai belum memiliki standar kaderisasi yang terintegrasi.
Karena itu, pembatasan masa jabatan dianggap dapat membuka ruang regenerasi kepemimpinan serta mendorong munculnya tokoh-tokoh baru di internal partai.
Usulan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari kalangan politik.
Baca juga: Partai Demokrat Konsisten Bela Demokrasi Internal, Kepemimpinan Ditentukan Kader
Sebagian menilai pembatasan penting demi penyegaran organisasi, sementara pihak lain menekankan bahwa negara tidak seharusnya masuk terlalu jauh ke dalam urusan rumah tangga partai politik.
