Kamis, 12 Juni, 2025

Cara Lapor SPT Tahunan Online Pakai e-Filing, 2026 Sudah Diganti dengan Coretax

TAJUKNASIONAL.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax.

Namun, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih tetap dilakukan melalui e-Filing di situs resmi DJP, yakni djponline.pajak.go.id.

Untuk mengakses e-Filing, Wajib Pajak perlu memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN merupakan kode unik yang berfungsi sebagai alat autentikasi agar transaksi elektronik dapat dilakukan secara aman dan terenkripsi.

Meski Coretax menjanjikan efisiensi melalui otomatisasi dan integrasi data perpajakan, sistem ini baru akan digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 yang dilakukan pada 2026 mendatang.

Baca juga: Membayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah Melalui Online, Ini Caranya!

Bagi Wajib Pajak yang lupa EFIN, DJP menyediakan layanan pemulihan melalui beberapa kanal, di antaranya dengan datang ke KPP, menelepon 1500200, mengakses live chat di pajak.go.id, menggunakan aplikasi M-Pajak, atau mengirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan mencantumkan data identitas lengkap serta pernyataan afirmasi.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini