BPJS Kesehatan Siap Putus Kerja Sama Faskes yang Curang hingga Setahun, Efek Jera Jadi Prioritas

Selain pemutusan kerja sama, BPJS Kesehatan memberi sanksi berupa denda administratif maksimal Rp250 juta, di luar kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Mundiharno menilai angka denda saat ini tidak proporsional, sehingga pihaknya berencana mengusulkan revisi agar lebih menimbulkan efek jera, mengacu pada praktik di China yang mengenakan denda hingga lima kali lipat dari kerugian akibat fraud.

Fraud di faskes kerap berbentuk phantom claim, manipulasi dokumen medis, atau tindakan medis yang tidak sesuai indikasi untuk menambah klaim.

Contoh ekstrem yang ditemukan adalah klaim kraniotomi lebih dari 100 kasus dalam satu bulan, padahal tindakan tersebut tidak pernah dilakukan.

“Ancaman terbesar JKN ke depan salah satunya fraud. Kalau ini tidak dikawal, finansial terganggu, reputasi terganggu. Dan yang paling dirugikan adalah peserta,” tegas Mundiharno.

Baca juga: Pemerintah Bahas Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Cak Imin: Sedang Disiapkan Regulasi

Langkah tegas BPJS ini menunjukkan komitmen menjaga kepercayaan publik sekaligus menegakkan keselamatan pasien di seluruh Indonesia.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini