Ketika situasi semakin meningkat dan waktu telah memasuki malam, aparat mengambil langkah pembubaran secara bertahap.
“Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” ujar Budi.
Sekitar pukul 19.00 WIB, aparat menggunakan water cannon sebagai bagian dari pendekatan awal untuk membubarkan massa yang masih melakukan tindakan perusakan.
Budi menegaskan polisi tidak akan membiarkan aksi kekerasan maupun perusakan fasilitas umum. Menurutnya, kerusakan fasilitas publik dapat berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial,” katanya.
Baca juga: [Berita Utama] Demo di Sudirman-Thamrin, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan dan Dipangkas
Polisi juga mengapresiasi masyarakat yang ikut menjaga situasi tetap kondusif. Warga yang masih berada di sekitar Senayan diminta meninggalkan lokasi dan kembali beraktivitas dengan aman.
