Dalam program ini, pemerintah menggratiskan proses peningkatan status hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemilik rumah.
Adapun proses pemecahan HGB dari pengembang menjadi HGB perorangan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kelompok ketiga mencakup masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.
Penentuan penerima mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Bagi pekerja formal, syarat penghasilan dibuktikan melalui slip gaji.
Sedangkan pekerja informal akan diverifikasi menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan sasaran masyarakat yang masuk hingga desil delapan dan memenuhi persyaratan lainnya.
Baca juga: Wamen ATR Ossy Dermawan Dorong Pemutakhiran Data Digital Sertifikat Tanah di Jawa Timur
Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah, meningkatkan akses terhadap pembiayaan, serta memperkuat pelaksanaan berbagai program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
