TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah akan menjalankan program sertifikasi tanah gratis secara bertahap bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2028.
Program yang menargetkan penerbitan sekitar 8 juta sertifikat tersebut merupakan kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus mendukung penyediaan hunian layak.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, tidak seluruh masyarakat dapat mengikuti program tersebut.
Pemerintah telah menetapkan tiga kelompok utama yang menjadi prioritas penerima berdasarkan kriteria tertentu.
Kelompok pertama adalah penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.
Berdasarkan hasil pendataan pemerintah, dari sekitar 1,4 juta penerima bantuan sepanjang 2015–2024, sekitar 1,1 juta rumah masih belum memiliki sertifikat tanah.
Selain penerima BSPS, pemerintah juga akan mendata penerima program bedah rumah dari kementerian lain agar dapat memperoleh manfaat serupa.
Baca juga: Wamen ATR Ossy Dermawan Dorong Pemutakhiran Data Digital Sertifikat Tanah di Jawa Timur
Prioritas kedua diberikan kepada masyarakat yang membeli rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
