TAJUKNASIONAL.COM Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap dapur kini dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan, dengan besaran Rp2.000 per porsi.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan besaran insentif dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG.
Sebelumnya, dapur dengan kapasitas dan jumlah penerima manfaat berbeda memperoleh insentif dalam nominal yang sama.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” ujar Sudaryono dalam keterangan melalui akun Instagram resminya, Rabu (30/9/2026).
Insentif Rp2.000 Bukan Tambahan Anggaran MBG
Skema baru tersebut diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Besaran insentif selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN.
BGN menegaskan, insentif Rp2.000 per porsi bukan merupakan tambahan di luar anggaran Rp15.000 yang dialokasikan untuk setiap penerima manfaat.
Dari total anggaran tersebut, Rp10.000 dialokasikan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
Dengan pembagian itu, perubahan skema lebih berfokus pada mekanisme penyaluran insentif kepada pengelola dapur, bukan penambahan anggaran per porsi yang diterima penerima manfaat.
Dapur MBG yang Tidak Beroperasi Tak Dapat Insentif
Perubahan skema juga mengatur bahwa pemberian insentif bergantung pada keberlangsungan operasional dapur. SPPG yang terkena sanksi penghentian sementara atau suspend tidak akan menerima insentif selama tidak memberikan layanan.
Ketentuan serupa berlaku ketika dapur tidak menyalurkan makanan akibat hari libur nasional atau kegiatan belajar mengajar ditiadakan karena kondisi tertentu.
Sudaryono mencontohkan bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan sebagian kegiatan belajar mengajar berlangsung secara daring.
Dalam situasi tersebut, dapur tidak melayani penerima manfaat sehingga insentif tidak diberikan.
Kebijakan ini membuat perhitungan insentif mengikuti jumlah porsi yang benar-benar dilayani, bukan semata-mata berdasarkan keberadaan atau kapasitas dapur.
BGN Atur Ulang Penerima Manfaat untuk Cegah Persaingan Antardapur
BGN juga akan memperbarui surat penetapan jumlah penerima manfaat untuk setiap SPPG. Penentuan jumlah porsi akan mempertimbangkan kapasitas dapur dan kelompok penerima manfaat di wilayah masing-masing.
Kelompok penerima manfaat mencakup peserta didik di sekolah serta kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Menurut Sudaryono, penyesuaian tersebut diperlukan agar tidak terjadi perebutan penerima manfaat antardapur.
Selain itu, dapur berkapasitas kecil diharapkan tidak menerima beban layanan melebihi kemampuannya, sedangkan dapur berkapasitas besar dapat beroperasi secara optimal.
“Kami akan terus sempurnakan surat penetapan penerima manfaat itu berdasarkan dengan kapasitas dapur dan juga kelompok penerima manfaat, baik sekolah maupun 3B (bumil, busui, balita) yang ada di wilayah dapur yang ada di tempat itu,” ujarnya.
