Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang, berdasarkan materi pemberitaan, dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI dan menyerahkan tindak lanjut persoalan tersebut kepada lembaga terkait.
Pengaduan ke DKPP merupakan jalur etik yang berbeda dari perkara di MK. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan perlu diperiksa sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
