TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah resmi menerapkan digitalisasi penerbitan akta kelahiran yang terintegrasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
Sistem baru ini memungkinkan data bayi yang lahir di fasilitas kesehatan langsung terhubung dengan layanan administrasi kependudukan.
Peluncuran dilakukan secara simbolis di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Sejumlah pejabat hadir dalam agenda tersebut, di antaranya Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Tito mengatakan integrasi tersebut menjadi bagian dari penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menurut dia, data kependudukan merupakan salah satu komponen penting dalam membangun layanan pemerintahan digital karena terus mengalami pembaruan mengikuti berbagai peristiwa kependudukan.
Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Dunia, Dana JHT Tidak Hangus dan Bisa Dicairkan Ahli Waris
Melalui sistem baru ini, orangtua tidak perlu lagi melewati banyak tahapan administratif untuk mendapatkan akta kelahiran anak.
