TAJUKNASIONAL.COM Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026), berlangsung dengan sejumlah pendalaman tajam dari hakim konstitusi.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut beragendakan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
KPU meminta MK menolak permohonan, antara lain dengan alasan perkara diajukan melewati tenggat waktu PHPU.
Kuasa hukum KPU, Saleh, menyebut permohonan diajukan 905 hari setelah batas waktu yang ditentukan.
Menurut KPU, sengketa hasil Pilpres semestinya diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
Perhatian hakim kemudian beralih pada proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran. Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan apakah KPU melakukan verifikasi langsung kepada instansi pendidikan.
“Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon, apakah KPU juga datang ke Diknas?” tanya Saldi.
Baca juga: KPU Akui Tak Verifikasi Pendidikan Gibran ke Diknas, MK Soroti Prosesnya
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab bahwa pihaknya tidak melakukan pengecekan langsung karena telah menerima surat keterangan dari instansi berwenang.
