TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan atau instansi pendidikan terkait untuk memastikan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026).
Pengakuan tersebut muncul ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan apakah KPU pernah mendatangi instansi pendidikan untuk memeriksa dokumen pendidikan Gibran.
“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifuddin.
Saldi kemudian membandingkan proses tersebut dengan verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam pemilihan kepala daerah.
Menurut dia, dalam proses Pilkada, KPU daerah dapat melakukan pengecekan langsung kepada sekolah atau instansi terkait untuk memastikan dokumen pendidikan calon.
Baca juga: Verifikasi Ijazah Gibran Dipersoalkan, KPU dan Bawaslu Beri Penjelasan
“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” tanya Saldi.
