“Tidak datang,” jawab Afifuddin.
KPU menyatakan keputusan menerima dokumen pendidikan Gibran didasarkan pada surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan pejabat kementerian berwenang.
KPU berpendapat dokumen tersebut telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan persyaratan calon.
Dalam sidang yang sama, Bawaslu juga menyampaikan bahwa tidak terdapat laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Namun, Bawaslu menyebut pernah mengalami kendala akses terhadap data dan dokumen dalam sistem pencalonan KPU.
Perkara ini diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana dan Partai Ummat, yang mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan.
Para pemohon meminta MK menguji persoalan tersebut dalam perkara PHPU 2024.
Baca juga: Polemik Ijazah Gibran Memanas, Gibran Disebut Tak Lulus SMA di Indonesia
MK selanjutnya akan mempertimbangkan keterangan para pihak dalam proses pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
