TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 telah melewati batas waktu pengajuan.
KPU menyebut permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut terlambat hingga 905 hari jika dihitung berdasarkan batas waktu pengajuan PHPU yang digunakan KPU.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU, Saleh, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).
KPU Sebut Batas Pengajuan 23 Maret 2024
Dalam jawabannya, KPU merujuk pada Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.
Menurut KPU, permohonan PHPU Pilpres harus diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024. Dengan demikian, menurut perhitungan KPU, batas akhir pengajuan permohonan PHPU adalah 23 Maret 2024.
Namun, permohonan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tersebut baru diajukan pada 10 September 2026.
“Para Pemohon sudah mengakui permohonannya diajukan lewat waktu. Ini di halaman 39 poin 105,” kata Saleh dalam persidangan.
KPU menilai pengakuan tersebut menjadi dasar bahwa permohonan telah melewati persyaratan formal pengajuan perkara.
KPU Minta Gugatan Ditolak
KPU juga menyampaikan bahwa alasan mencari keadilan tidak dapat digunakan untuk mengabaikan batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Saleh menyebut keterlambatan pengajuan mencapai 905 hari.
“Permohonan demikian saja ditolak, apalagi permohonan a quo sudah terlambat 905 hari,” ujarnya.
Selain persoalan tenggat waktu, KPU juga menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU tersebut.
KPU berpendapat PHPU pada dasarnya berkaitan dengan perselisihan mengenai penetapan perolehan suara, sedangkan permohonan ini mempersoalkan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Menurut KPU, kondisi tersebut membuat objek dan jenis permohonan menjadi tidak jelas.
KPU Persoalkan Objek Gugatan
KPU menyatakan para pemohon tidak mempersoalkan hasil perolehan suara Pilpres 2024. Karena itu, KPU menilai perkara tersebut lebih berkaitan dengan proses pencalonan dibandingkan perselisihan hasil pemilu.
“Alasan pengajuan PHPU pada dasarnya harus memuat kesalahan penghitungan suara dan perbandingan hasil suara yang benar. Namun, para Pemohon tidak mempersoalkan hasil perolehan suara,” kata Saleh.
KPU juga berpendapat terdapat ketidaksesuaian antara alasan permohonan dan petitum yang diajukan kepada MK.
Menurut KPU, apabila persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan proses pemilu, terdapat mekanisme penyelesaian melalui lembaga yang memiliki kewenangan terhadap sengketa proses, termasuk Bawaslu.
Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah pemohon lainnya.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan, penetapan hasil pemilu, hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Sebelumnya, Denny Indrayana menyatakan tidak ada istilah terlambat dalam upaya yang menurutnya berkaitan dengan koreksi terhadap penyelenggaraan pemilu. Pernyataan tersebut disampaikan Denny pada 23 September 2026.
Sementara itu, MK masih memeriksa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pada sidang 23 September 2026, agenda persidangan mencakup jawaban KPU sebagai termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
KPU Ajukan Permintaan kepada MK
Dalam petitumnya, KPU meminta MK menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon serta menolak permohonan para pemohon seluruhnya.
KPU juga meminta MK menyatakan sejumlah keputusan KPU terkait Pilpres 2024 tetap berlaku, termasuk keputusan penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut, penetapan hasil pemilu, serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di MK. Karena itu, pernyataan mengenai keterlambatan 905 hari merupakan argumentasi KPU sebagai pihak termohon, bukan putusan MK mengenai diterima atau tidaknya permohonan tersebut.
