TAJUKNASIONAL.COM Sosok MA (30) menjadi perhatian setelah diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat.
Oknum anggota DPRD Sintang tersebut ditangkap setelah polisi menemukan tiga keping emas dengan total berat lebih dari 3 kilogram di dalam kendaraan yang ditumpanginya.
Emas tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal. Nilai seluruh emas yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp6,2 miliar.
MA merupakan anggota DPRD Kabupaten Sintang yang berusia 30 tahun. Namanya mencuat setelah Polda Kalbar melakukan penindakan terhadap kendaraan yang ditumpanginya di wilayah Kabupaten Sekadau.
Penangkapan berlangsung pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tepat di depan Mapolres Sekadau.
Polisi sebelumnya memperoleh informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan yang diduga membawa emas hasil pertambangan ilegal.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan tersebut.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan tiga keping emas, masing-masing memiliki berat lebih dari 1 kilogram. Selain emas, polisi juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp5 juta.
“MA mengakui emas tersebut merupakan miliknya dan diduga merupakan hasil dari pertambangan ilegal,” kata Burhanuddin, dikutip dari TribunPontianak, Rabu (19/8/2026).
Polisi Dalami Asal-usul Emas
Polda Kalbar kini masih mendalami asal-usul emas yang dibawa MA. Penyidik juga menelusuri dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut telah berlangsung selama tiga hingga empat tahun terakhir.
Artinya, penyidik tidak hanya berfokus pada kepemilikan emas, tetapi juga berupaya mengungkap sumber emas serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dalam proses penyidikan, MA dijerat dengan Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai lima tahun penjara.
Perkara Masih Berproses
Hingga kini, Polda Kalbar masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan asal-usul tiga keping emas tersebut. Polisi juga mendalami dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dikaitkan dengan MA.
