TAJUKNASIONAL.COM Polda Kalimantan Barat menangkap seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial MA (30) setelah kedapatan membawa tiga keping emas dengan total berat lebih dari 3 kilogram.
Emas tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Penangkapan MA dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Polisi menghentikan kendaraan yang ditumpanginya di depan Mapolres Sekadau setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengangkutan emas hasil pertambangan ilegal.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan informasi masyarakat menjadi dasar awal penyelidikan terhadap kendaraan yang melintas di wilayah Kabupaten Sekadau.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya yang membawa emas hasil pertambangan ilegal menggunakan sebuah mobil,” kata Burhanuddin, Rabu (19/8/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga keping emas, dengan masing-masing keping memiliki berat lebih dari 1 kilogram.
Selain emas, aparat turut mengamankan uang tunai lebih dari Rp5 juta sebagai bagian dari barang yang ditemukan dalam proses penindakan.
Emas Ditaksir Rp6,2 Miliar
Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui bahwa tiga keping emas yang ditemukan merupakan miliknya. Polisi menduga emas tersebut berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin.
“MA mengakui emas tersebut merupakan miliknya dan diduga merupakan hasil dari pertambangan ilegal,” ujar Burhanuddin.
Jika dikonversikan berdasarkan perkiraan nilai emas saat ini, tiga keping emas dengan berat lebih dari 3 kilogram tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp6,2 miliar.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul emas tersebut, termasuk aktivitas pertambangan yang diduga berkaitan dengan barang bukti. Polisi juga menelusuri pengakuan MA yang disebut telah menjalankan aktivitas pertambangan ilegal selama sekitar tiga hingga empat tahun.
Kasus ini menjadi perhatian karena tersangka merupakan anggota DPRD Kabupaten Sintang. Namun, proses hukum terhadap MA tetap berjalan berdasarkan dugaan tindak pidana pertambangan sebagaimana hasil penyelidikan kepolisian.
Terancam Lima Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, MA dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
