Profil Don Ritto, Advokat Senior yang Jadi Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah

TAJUKNASIONAL.COM Penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Advokat senior Don Ritto resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

Penetapan status tersangka diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Don Ritto telah ditahan sejak Jumat (10/7/2026) di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Dalam perkara tersebut, Don Ritto disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus besar, termasuk perkara PT Asabri dan beberapa kasus lain yang masih didalami penyidik.

Baca Juga: Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Istana Buka Suara

Profil Don Ritto

Don Ritto dikenal sebagai advokat dan konsultan hukum senior yang telah berkarier sejak akhir 1990-an. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989 dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).

Pada 29 Desember 1998, Don Ritto mendirikan Kantor Hukum Don Ritto & Associates di Jambi yang kemudian memindahkan operasionalnya ke Bandung.

Selama berkarier, ia menangani berbagai perkara pidana, perdata, hukum perusahaan, ketenagakerjaan, hingga tata usaha negara (TUN). Pengalamannya juga mencakup pendampingan hukum di tingkat kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Mahkamah Agung.

Selain berprofesi sebagai advokat, Don Ritto juga tercatat sebagai beneficial owner PT Kantor Omzet Indonesia yang mengelola Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Sebagai pemilik manfaat perusahaan, Don disebut memiliki hak suara atau kepemilikan saham lebih dari 25 persen, memperoleh manfaat ekonomi dari perusahaan, serta memiliki kewenangan dalam pengangkatan maupun pemberhentian direksi dan komisaris.

Money Changer Ikut Digeledah

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, serta kantor Koin Money Changer di Cipete.

Hingga kini, penyidik belum mengungkap secara rinci nilai transaksi maupun dugaan aliran dana yang melalui perusahaan penukaran valuta asing tersebut.

Nama Don Ritto sebelumnya juga sempat muncul dalam laporan sejumlah kelompok masyarakat sipil kepada KPK. Saat itu, ia diduga berperan sebagai gatekeeper, yakni pihak yang diduga membantu menyamarkan aset hasil tindak pidana. Namun, dugaan tersebut masih sebatas laporan masyarakat dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Baca Juga: [BERITA UTAMA] Hotman Paris Resmi Jadi Pengacara Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi

Satu Almamater dengan Febrie Adriansyah

Fakta lain yang menjadi perhatian publik ialah Don Ritto dan Febrie Adriansyah berasal dari almamater yang sama, yakni Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Don Ritto bahkan tercatat menjabat sebagai Bendahara Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989 untuk periode 2022–2026.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini