Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Istana Buka Suara

TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah melalui Istana Kepresidenan mengonfirmasi telah menerima usulan pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan surat usulan tersebut diterima Istana pada Selasa (14/7/2026). Saat ini, pemerintah mulai memproses usulan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku sebelum Presiden menetapkan pejabat definitif.

“Ya kalau berdasarkan suratnya ya, Kuntadi diusulkan sebagai Jampidsus,” kata Prasetyo Hadi usai menghadiri rapat di Komisi XIII DPR RI, Rabu (15/7/2026).

Prasetyo menjelaskan, usulan tersebut selanjutnya akan dibahas melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA) yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden sebelum keputusan pengangkatan pejabat tinggi negara ditetapkan.

Baca Juga: PDIP dan PAN Desak Hukuman Mati Untuk Febrie Adriansyah, Gerindra Beda Sikap

Menurutnya, karena surat baru diterima sehari sebelumnya, proses administrasi masih terus berjalan.

“Jadi ada Tim Penilai Akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian. Karena suratnya baru masuk kemarin, kami mohon waktu. Hari ini akan segera kami tindak lanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung,” ujarnya.

Selain mengusulkan nama Kuntadi, Prasetyo mengungkapkan surat dari Jaksa Agung juga memuat sejumlah usulan rotasi jabatan lain di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, ia belum bersedia membeberkan rincian nama maupun posisi yang diusulkan.

“Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan,” katanya.

Kuntadi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Sebelumnya, ia juga dikenal pernah menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Usulan tersebut muncul setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Untuk sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Kejaksaan Agung sebelumnya memastikan pergantian pimpinan di Jampidsus tidak akan mengganggu penanganan perkara tindak pidana khusus. Seluruh proses penyidikan dan penuntutan disebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini