TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan keputusan tersebut telah diterima secara resmi oleh Jaksa Agung.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangan resminya.
Menurut Kejagung, pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas lembaga serta memastikan proses penegakan hukum tetap berlangsung secara objektif dan independen.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang.
Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara yang berada di bawah Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Anang menegaskan seluruh fungsi kelembagaan, termasuk penyidikan berbagai perkara tindak pidana korupsi, akan terus berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: Perbandingan LHKPN Febrie Adriansyah dan Temuan Aset Polri Jadi Sorotan Publik
Kejagung juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang sedang menjalani proses hukum.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tambah Anang.
