TAJUKNASIONAL.COM Pusat Penerangan (Puspen) TNI memastikan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari institusi Kejaksaan.
Langkah tersebut disebut telah melalui mekanisme yang berlaku dan tidak berkaitan dengan isu lain yang tengah berkembang.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Jampidsus merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya.
“Pengamanan dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025,” ujar Muhammad Nas saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan, keberadaan personel TNI di sekitar rumah Febrie Adriansyah tidak memiliki kaitan dengan proses hukum lain yang sedang berlangsung.
Baca juga: Mengapa Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Tentara? Ini Penjelasan Mabes TNI
Menurutnya, isu mengenai penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi merupakan perkara berbeda dan berada sepenuhnya dalam kewenangan Kepolisian.
