TAJUKNASIONAL.COM – Pemerintah terus mematangkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual atau Intellectual Property (IP) Financing guna memperluas akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) saat ini tengah menjalankan proyek percontohan penyaluran KUR berbasis kekayaan intelektual dengan melibatkan penilai aset kekayaan intelektual (IP Valuator).
Pernyataan tersebut disampaikan Teuku saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
“Kami sedang mengimplementasikan pilot project penyaluran KUR ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual dengan melibatkan IP Valuator,” kata Teuku.
Baca Juga: Menteri Ekraf Sebut Riset dan Talenta Jadi Fondasi Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
Menurutnya, skema tersebut menjadi terobosan bagi pelaku ekonomi kreatif yang umumnya tidak memiliki aset fisik untuk dijadikan agunan kredit. Sebaliknya, mereka memiliki aset berupa hak cipta, merek, desain, musik, film, hingga karya digital yang memiliki nilai ekonomi.
