Kepala BGN Respons Laporan ICW ke KPK soal Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal

TAJUKNASIONAL.COM Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Dadan Hindayana, buka suara setelah Indonesia Corruption Watch atau ICW melaporkan dugaan mark up pengadaan sertifikasi halal tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Laporan tersebut berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis atau MBG dan disebut memiliki potensi kerugian negara hingga Rp49,5 miliar.

Dadan merespons laporan itu dengan menyampaikan apresiasi kepada ICW. Ia menilai perhatian publik terhadap proses sertifikasi halal merupakan bagian dari pengawasan yang perlu dihargai.

“Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait Sertifikasi Halal,” kata Dadan, Senin (11/5/2026).

Menurut Dadan, kegiatan sertifikasi halal yang dipersoalkan ICW masuk dalam tunggakan anggaran 2025 yang harus diselesaikan menggunakan anggaran 2026.

Baca Juga: Zulhas Minta BGN Gelar Rapat Harian Awasi Program Makan Bergizi Gratis

Ia memastikan pembayaran tidak akan dilakukan begitu saja, melainkan melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu oleh lembaga pengawas terkait.

“Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan sertifikasi masuk dalam tunggakan 2025 yang harus diselesaikan dengan anggaran 2026,” ujar Dadan.

“Nanti sebelum dibayar, pasti akan direview oleh BPKP dan juga APIP. Jadi pasti semua akan disesuaikan dengan harga umum berlaku,” lanjutnya.

Sebelumnya, ICW melaporkan Kepala BGN Dadan Hindayana dan PT BKI ke KPK terkait dugaan persoalan dalam pengadaan jasa sertifikasi halal. Dalam siaran resminya, ICW menyebut ada empat masalah utama yang ditemukan, yakni dugaan ketiadaan dasar hukum, pemecahan paket pengadaan, dugaan pinjam bendera, dan dugaan penggelembungan harga.

ICW menyatakan pengadaan jasa sertifikasi halal tahun 2025 dilakukan dalam empat tahap dengan total nilai kontrak sekitar Rp141,79 miliar untuk 4.000 sertifikasi. Menurut perhitungan ICW, biaya yang seharusnya dikeluarkan sekitar Rp92,2 miliar sehingga terdapat selisih yang diduga sebagai mark up sedikitnya Rp49,5 miliar.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut tata kelola pengadaan tersebut bermasalah. ICW juga menyoroti ketentuan Perpres 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG yang disebut mewajibkan pemenuhan sertifikasi halal oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG, bukan BGN.

Di sisi lain, BGN sebelumnya menyatakan sertifikasi menjadi salah satu fokus pengawasan dalam pelaksanaan layanan SPPG, bersama Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi serta sertifikasi HACCP.

Baca Juga: Di Luar Substansi Program Utama, Demokrat Kritik BGN Beli Motor Listrik dan Kaos Kaki

BGN menyebut standar tersebut penting untuk menjamin keamanan dan kualitas makanan dalam program MBG.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Laporan tersebut akan melalui tahap telaah dan klarifikasi oleh tim pengaduan masyarakat sebelum ditentukan langkah berikutnya. Perkembangan prosesnya juga akan disampaikan kepada pelapor.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini