Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu, Duguan Kasus Korupsi Proyek Video Profil Desa Tidak Terbukti

TAJUKNASIONAL.COM Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan membebaskan videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, dari seluruh dakwaan kasus korupsi proyek pembuatan video profil desa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 1 April 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar Yusafrihardi saat membacakan putusan.

Dengan putusan tersebut, Amsal tidak hanya dibebaskan dari tuntutan hukum, tetapi juga dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Baca Juga: Respons Kasus Amsal Sitepu, Menekraf: Penilaian Jasa Kreatif Harus Berbasis Industri

Majelis hakim menilai bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Dengan demikian, tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Amsal dinyatakan tidak terbukti.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Amsal yang juga Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa yang bersumber dari dana desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022.

Proyek tersebut mencakup 20 desa di empat kecamatan, dengan nilai anggaran sebesar Rp30 juta per desa. Jaksa menilai proposal yang diajukan tidak disusun secara benar serta terdapat dugaan mark-up dalam pelaksanaan pekerjaan.

Baca Juga: Harta Kekayaan Wira Arizona Jaksa Kejari Karo Terungkap di Tengah Kasus Amsal Sitepu

Selain itu, jaksa berpendapat bahwa sejumlah komponen dalam produksi video seperti ide, editing, hingga dubbing tidak semestinya memerlukan biaya.

Berdasarkan penilaian tersebut, jaksa menyimpulkan adanya kerugian negara yang dihitung berdasarkan audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Karo.

Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa Amsal telah memperkaya diri atau merugikan keuangan negara secara melawan hukum.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang sempat menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pekerja industri kreatif yang menilai perkara tersebut menyangkut pemahaman terhadap nilai kerja kreatif.

Dengan vonis bebas ini, Amsal Sitepu kini resmi lepas dari seluruh tuntutan hukum dan kembali mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini