TAJUKNASIONAL.COM Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa penilaian terhadap pengadaan jasa kreatif tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang pada umumnya.
Hal ini disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan kriminalisasi jasa editing video yang menjerat Amsal Sitepu dan menjadi perhatian publik.
Menurut Riefky, jasa kreatif memiliki karakteristik khusus yang menuntut pemahaman mendalam terhadap industri tersebut.
Ia menekankan bahwa penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus dilakukan secara objektif dan berbasis pada praktik yang berlaku di sektor ekonomi kreatif.
“Penilaian kewajaran harga jasa kreatif harus mempertimbangkan proses kreatif dan nilai intelektual di dalamnya,” ujar Riefky dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).
Meski memberikan perhatian serius, Kementerian Ekonomi Kreatif tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.
Pemerintah, kata dia, menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam penanganan perkara tersebut.
Baca juga: Gelar AKTIF Musik, Menekraf Dorong Musisi Daerah Tembus Pasar Nasional dan Internasional
Kasus ini bermula dari dakwaan jaksa terhadap Amsal Sitepu yang dituduh menggelembungkan anggaran pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo.
