TAJUKNAIOSNL.COM Sorotan publik terhadap Wira Arizona dalam kasus yang menjerat Amsal Sitepu tidak hanya tertuju pada aspek hukum, tetapi juga pada laporan harta kekayaannya yang tercatat dalam LHKPN.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, total kekayaan Wira Arizona mencapai Rp2.016.093.042. Informasi ini menjadi perhatian publik seiring meningkatnya transparansi pejabat negara.
Dalam laporan tersebut, aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan. Wira tercatat memiliki properti di Tapanuli Selatan dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Selain itu, terdapat tanah di Kabupaten Batubara senilai Rp182 juta.
Nama Wira Arizona menjadi sorotan publik setelah perannya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang menjerat Amsal Sitepu viral di media sosial. Polemik yang berkembang turut mengundang perhatian terhadap latar belakang serta rekam jejak kariernya di dunia kejaksaan.
Di sektor kendaraan, ia memiliki mobil Pajero tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp590 juta. Kendaraan ini menjadi salah satu komponen utama dalam total kekayaan yang dilaporkan.
Baca Juga: Profil Wira Arizona, Jaksa Muda Kejari Karo di Kasus Amsal Sitepu
Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp150 juta. Sementara untuk kas dan setara kas, jumlahnya mencapai Rp94 juta.
Dengan total kekayaan yang menembus angka Rp2 miliar, Wira Arizona tercatat memiliki aset yang cukup signifikan sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan, khususnya pada jabatan kepala subseksi penuntutan dan upaya hukum luar biasa pada seksi pidana khusus di Kejari Karo.
Sorotan terhadap harta kekayaan ini muncul bersamaan dengan ramainya pembahasan kasus Amsal Sitepu. Publik tidak hanya memperhatikan proses hukum yang berjalan, tetapi juga transparansi dan akuntabilitas pejabat yang terlibat.
LHKPN sendiri merupakan instrumen penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik.
Baca Juga: Kasus Amsal Christy Sitepu: Videografer Desa Dituntut 2 Tahun Bui dalam Dugaan Mark Up Anggaran
Melalui laporan ini, masyarakat dapat mengetahui kondisi kekayaan penyelenggara negara sebagai bagian dari pengawasan.
