TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding menegaskan pentingnya tindakan keras terhadap oknum aparat yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan.
Menurutnya, saat institusi kepolisian tengah menjadi perhatian publik, setiap pelanggaran harus ditangani secara serius dan tidak cukup hanya diselesaikan melalui mekanisme etik.
Upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum kembali menjadi sorotan. Di tengah tingginya perhatian publik terhadap kinerja aparat, langkah tegas terhadap pelanggaran dinilai menjadi kunci agar reformasi hukum tidak berhenti sebatas slogan.
Penindakan yang jelas, terukur, dan memberi efek jera dianggap penting untuk menunjukkan bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak mendapat ruang dalam sistem penegakan hukum.
Baca Juga: DPR RI Soroti 75,9% Kecelakaan Mudik Dialami Pemotor, Syaiful Huda Dorong Mudik Gratis
“Untuk meningkatkan public trust, tidak cukup hanya diproses secara etik. Harus diproses secara pidana. Selain pemecatan tidak dengan hormat, juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana agar menimbulkan efek jera,” tegasnya saat agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Mapolda Sulawesi Tengah, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (5/3/2026).
Politisi dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu menambahkan, apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang berkaitan dengan keuntungan ekonomi, maka penerapan pasal tindak pidana pencucian uang perlu dipertimbangkan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menelusuri aliran dana sekaligus merampas aset hasil kejahatan.
“Langkah ini penting untuk menelusuri serta merampas aset hasil kejahatan, sehingga penegakan hukum berjalan maksimal dan memberi pesan kuat bagi aparat lainnya,” jelas Sudding.
Selain mendorong penindakan tegas, Suding juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menjatuhkan putusan pidana, khususnya dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat. Ia menegaskan, unsur kausalitas harus diperiksa secara utuh agar penegakan hukum benar-benar menghadirkan rasa keadilan.
“Apakah yang bersangkutan benar-benar mengetahui dan terlibat dalam tindak pidana tersebut harus diuji secara cermat. Proses peradilan tidak boleh melihat perkara secara sepotong-sepotong. Putusan pidana, harus didasarkan pada fakta yang utuh agar mampu menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujar Sudding.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan MBG Masuk APBN, “Seluruh Fraksi Bulat”, Tinggal Pengawasan
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPR RI juga mendalami sejauh mana reformasi kejaksaan dan kepolisian diterapkan dalam praktik penegakan hukum di Palu, Sulawesi Tengah.
Fokus pembahasan turut mencakup implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
