Jumat, 22 November, 2024

LPSK Akan Tolak Permohonan Istri Irjen Ferdy Sambo Jika Tidak Kooperatif

TajukPolitik – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu kehadiran Putri Chandrawathi, istri dari Ferdy Sambo guna proses asesmen permohonan perlindungan.

Hingga kini, LPSK belum menerima informasi kapan istri Ferdy Sambo akan melakukan proses tersebut.

“Belum (permintaan keterangan), kami serahkan kepada beliau kapan siap untuk memberikan keterangan,” ujar Ketua LPSK, Hasto Admojo saat dihubungi, Minggu (1/8).

Hasto menjelaskan, pengajuan permohonan perlindungan bisa otomatis ditolak apabila dalam waktu satu bulan pemohon tidak melakukan proses asesmen.

“30 hari kerja sejak permohonan diajukan (14/7), permohonan ditolak karena kita anggap tidak kooperatif,” jelasnya.

Meskipun begitu, nantinya istri Ferdy Sambo bisa kembali mengajukan kembali permohonan tersebut. Tapi tetap melakukan proses asesmen.

“Bisa saja (mengajukan kembali),” tutur Hasto.

Sebelumnya, Arman Hanish selaku kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo mengatakan telah menyambangi LPSK pada Sabtu (16/7). Pada pertemuan itu, turut hadir Ferdy Sambo.

“Saya melihat dong kan saya dampingi, ada Pak Sambo juga, tetapi saat LPSK ingin berbicara langsung kami keluar dari ruangan,” ucapnya.

Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya mendapatkan permintaan perlindungan dari Irjen Ferdy Sambo untuk istri dan Bharada E. Permintaan ini disampaikan pada 13 Juli 2022.

“Iya, Pak Ferdy Sambo sendiri. Iya waktu itu tim LPSK ketemu Pak Ferdy Sambo, jadi tanggal 12 itu berita ramai. Kemudian LPSK berkoordinasi minta keterangan-keterangan ke Polres Jakarta Selatan, sama Polres Jakarta Selatan kemudian dipertemukan dengan Pak Ferdy Sambo,” kata Hasto saat dihubungi merdeka.com, Kamis (28/7).

“Nah dalam kesempatan itu Pak Ferdy Sambo minta perlindungan, memintakan perlindungan untuk istri dan Bharada E gitu. Jadi waktu itu kemudian mereka menyampaikan permohonan, tetapi sampai sekarang permohonan itu tidak bisa ditindaklanjuti,” sambungnya.

Namun demikian, perlindungan dari LPSK belum terealisasi karena istri Ferdy Sambo maupun Bharada E belum melakukan pemeriksaan psikologi terkait kebutuhan asesmen untuk hasil keputusannya.

“Iya, jadi kita belum bisa lakukan investigasi maupun asesmen. Investigasi, itu pendalaman perkaranya secara substantif. Asesmen itu untuk melihat apakah perlu bantuan rehabilitasi psikologis atau medis atau gitu lah,” sambungnya.

Kondisi Istri Ferdy Sambo

Dikabarkan kondisi istri Ferdy Sambo masih mengalami trauma berat dan belum bisa bicara banyak, usai insiden dugaan pelecehan terhadapnya serta baku tembak Brigadir J dengan Bharada E.

“Masih sama kondisinya, masih trauma dan belum bisa banyak bicara dan belum keluar kamar,” kata pengacara Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dihubungi merdeka.com Jumat (29/7).

Arman mengatakan jika kliennya itu masih menjalani pendampingan dan perawatan psikoterapi yang berlangsung di rumahnya. “Kalau psikolog datang pemeriksaannya di kamar juga,” ucapnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini