TAJUKNASIONAL – Kasus Polri sita Rp67,2 miliar menjadi sorotan setelah penyidik kepolisian menyita uang tunai senilai Rp67,2 miliar dari dua lokasi di Jakarta Selatan. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar.
Barang bukti berupa uang tunai itu disita dari de’Clan Signature, yang diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah, serta Koin Money Changer. Menurut kepolisian, uang yang diamankan terdiri dari berbagai mata uang asing dan rupiah.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung. Barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang sedang ditangani penyidik.
Kasus Polri sita Rp67,2 miliar merupakan bagian dari joint investigation atau penyelidikan bersama antara Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Penyelidikan tersebut mencakup beberapa perkara besar, di antaranya penanganan hukum perkara PLN Batu Bara (BB), kasus ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020–2025.
Selain penyitaan uang, perhatian publik juga tertuju pada situasi di sekitar rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Puluhan prajurit TNI terlihat berjaga di sekitar kediamannya setelah proses penggeledahan dilakukan di salah satu lokasi yang berkaitan dengan penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa aparat akan menindak siapa pun yang berupaya menghalangi proses penyidikan. Ia mengingatkan bahwa tindakan menghambat penyidikan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut kepolisian, penyitaan aset merupakan langkah penting untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diperiksa lebih lanjut guna mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.
Kasus Polri sita Rp67,2 miliar juga menjadi perhatian karena nilai barang bukti yang cukup besar serta keterkaitannya dengan beberapa perkara strategis yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Penyidik masih terus mendalami asal-usul uang, pihak-pihak yang terkait, serta kemungkinan adanya aset lain yang memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Polri menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Apabila ditemukan bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan penyitaan aset lain maupun memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
Masyarakat pun diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini melalui informasi resmi dari aparat penegak hukum agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
