NasDem Setuju Wacana Dukungan 2 Fraksi, PDIP Tunggu Draf RUU Pemilu

TAJUKNASIONAL.COM Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merespons positif wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden nantinya harus memperoleh dukungan minimal dari dua fraksi di DPR.

Surya Paloh mengatakan usulan tersebut perlu dilihat dalam kaitannya dengan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

Menurutnya, jika ambang batas parlemen ditetapkan tinggi, syarat dukungan dari minimal dua fraksi juga akan memiliki konsekuensi terhadap jumlah suara yang harus dihimpun.

“Menurut saya, itu baik. Sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” kata Paloh dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (20/9/2026).

BACA JUGA: Soal Peluang Koalisi 2029, Ini Respon PDIP

Surya Paloh Dorong Pembahasan RUU Pemilu

Paloh mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu harus menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pandangan mengenai desain sistem pemilu.

Menurut dia, proses pembahasan tidak seharusnya hanya mengedepankan satu pendapat. Perbedaan pandangan, kata Paloh, perlu dihargai dalam mencari formula yang dapat menyempurnakan sistem pemilu.

“Bagaimana kita hanya menghargai pendapat kita? Kalau hanya pendapat kita yang kita hargai, rusak negeri ini,” ujar Paloh.

Wacana dukungan minimal dua fraksi tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

PDIP Tak Masalah, Tunggu Naskah Akademik

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus mengatakan partainya tidak mempermasalahkan wacana pasangan calon presiden didukung minimal dua fraksi.

Namun, Deddy meminta publik menunggu dokumen resmi pembahasan perubahan UU Pemilu. Menurutnya, gagasan mengenai syarat pencalonan tersebut masih berupa wacana karena naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu belum tersedia.

“Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja, terlalu pagi untuk direspons,” ujar Deddy seperti dikutip detikcom, Minggu (20/9/2026).

Deddy menilai dukungan dari dua partai atau fraksi secara praktis tidak menjadi persoalan dalam sistem presidensial. Ia beralasan, presiden yang tidak memiliki dukungan partai di parlemen dapat menghadapi kesulitan ketika menjalankan pemerintahan.

“Negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan,” katanya.

BACA JUGA: Sowan ke Jokowi Berujung Pemecatan, Achmad Hidayat Kritik Sikap PDIP

PDIP Soroti Jumlah Calon Presiden

Deddy juga mengaitkan usulan tersebut dengan aturan yang menyebut peserta pemilu adalah partai politik.

Menurutnya, pengaturan mengenai dukungan partai dapat menjadi bagian dari desain sistem pencalonan presiden. Ia juga menyebut pembahasan tersebut perlu mempertimbangkan jumlah pasangan calon, biaya penyelenggaraan pemilu, serta potensi persoalan selama masa kampanye.

Meski demikian, Deddy kembali meminta publik menunggu naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu sebelum memberikan penilaian lebih jauh.

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Sebelumnya, ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Ketentuan tersebut berubah setelah MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini