Dalam pernyataannya, Hasyim juga menyindir Ahmad Doli dan Arsul Sani dengan mempertanyakan apakah keduanya hadir, mengetahui materi pasal, dan menyetujui kesimpulan rapat.
Ia menutup pernyataannya dengan kalimat, “Lupa boleh, munafik jangan.”
Sementara itu, kuasa hukum Denny Indrayana dan rekan-rekan, Bambang Widjojanto, sebelumnya turut mengkritik ketentuan tersebut. Polemik ini menyisakan perbedaan keterangan mengenai proses pembahasan dan persetujuan pasal yang menjadi bagian dari aturan pencalonan Pilpres 2024.
