Meski panitia pengadaan sempat menyatakan PT Len Industri gugur, HS meminta dilakukan review oleh AS.
Baca Juga: Korupsi BBM Mobil Pengangkut Sampah di Medan, Eks Camat dan Dua Bawahan Jadi Tersangka
Hasilnya, AS mengeluarkan rekomendasi klarifikasi kesanggupan yang berujung pada penetapan PT Len Industri sebagai pemenang lelang pada 9 Juni 2020, meski tidak memenuhi syarat teknis.
Dalam pelaksanaannya, PT Len Industri juga diduga mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak tercantum dalam dokumen penawaran.
Akibatnya, sejumlah PJUTS tidak terpasang dan sebagian tidak sesuai spesifikasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp19,5 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
