Polri Tetapkan Dua Eks Pejabat Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Proyek PJUTS 2020

Meski panitia pengadaan sempat menyatakan PT Len Industri gugur, HS meminta dilakukan review oleh AS.

Baca Juga: Korupsi BBM Mobil Pengangkut Sampah di Medan, Eks Camat dan Dua Bawahan Jadi Tersangka

Hasilnya, AS mengeluarkan rekomendasi klarifikasi kesanggupan yang berujung pada penetapan PT Len Industri sebagai pemenang lelang pada 9 Juni 2020, meski tidak memenuhi syarat teknis.

Dalam pelaksanaannya, PT Len Industri juga diduga mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak tercantum dalam dokumen penawaran.

Akibatnya, sejumlah PJUTS tidak terpasang dan sebagian tidak sesuai spesifikasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp19,5 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini