KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2025, Nilainya Capai Rp16,4 Miliar

“Jika dibandingkan tahun sebelumnya, penerimaan laporan gratifikasi tahun ini meningkat 20 persen. Pada 2024, KPK menerima 4.220 laporan,” jelasnya.

Menurut KPK, peningkatan jumlah laporan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi secara sukarela.

Baca Juga: KPK: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Tidak Ganggu Upaya Pemberantasan Korupsi

Namun demikian, KPK masih menemukan praktik gratifikasi yang melibatkan sektor perbankan, khususnya yang dikemas dalam bentuk program pemasaran, sponsorship, maupun kegiatan kehumasan.

Oleh karena itu, KPK mendorong BUMN dan Bank Himbara untuk mempertegas larangan pemberian gratifikasi.

Budi juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap jika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini