TAJUKNASIONAL.COM – Dua mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dijatuhi hukuman masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). Mereka terbukti menerima suap dalam perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta untuk masing-masing terdakwa.
“Mengadili, menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Erintuah dan Mangapul dinyatakan terbukti menerima suap bersama mantan hakim lain, Heru Hanindyo. Suap diberikan terkait pengurusan vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afriyanti.