Jumat, 9 Mei, 2025

Politikus Demokrat Gugat UU Jakarta, Minta Walikota Dipilih Rakyat

TajukNasional Taufiqurrahman, seorang politikus dari Partai Demokrat, telah mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari upayanya untuk memajukan visi politiknya, termasuk keinginannya untuk mencalonkan diri sebagai Walikota Jakarta. Saat ini, jabatan Walikota di Jakarta masih ditunjuk oleh Gubernur.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 75/PUU-XXII/2024 yang berlangsung pada Selasa (23/7), Taufiqurrahman menyampaikan argumennya. “Yang Mulia, kami ingin Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diatur dengan cara yang sama seperti provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Artinya, walikota atau bupati harus dipilih langsung oleh rakyat dan otonominya harus berlaku hingga tingkat kota,” jelasnya.

Gugatan ini menguji sejumlah pasal dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang dianggapnya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal-pasal yang diuji meliputi:

-Pasal 1 Ayat (9): “Walikota/Bupati adalah kepala Kota Administratif atau Kabupaten Administratif yang bertanggung jawab kepada Gubernur.”
– Pasal 6 Ayat (1): “Wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dibagi dalam Kota Administratif dan Kabupaten Administratif.”
– Pasal 13 Ayat (1): “Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf f merupakan perangkat daerah kewilayahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”
– Pasal 13 Ayat (2): “Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Walikota/Bupati yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.”
-Pasal 13 Ayat (3): “Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.”
-*Pasal 13 Ayat (4) huruf a: “Walikota/Bupati bertugas membantu Gubernur untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan umum berdasarkan pelimpahan dari Gubernur.”

Taufiqurrahman menilai ketentuan dalam pasal-pasal tersebut menciptakan diskriminasi terhadap kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan daerah. Menurutnya, aturan tersebut membatasi hak politiknya untuk berkompetisi sebagai calon walikota di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Ia juga menegaskan bahwa Jakarta, yang kini tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, seharusnya memiliki sistem otonomi yang setara dengan kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

Harapannya adalah agar kedepannya, walikota atau bupati di Jakarta dipilih langsung oleh rakyat, bukan lagi diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Taufiqurrahman berpendapat bahwa sistem pemilihan langsung akan meningkatkan demokrasi dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi warga Jakarta untuk terlibat dalam proses pemerintahan daerah.

Dengan pengajuan uji materi ini, Taufiqurrahman berharap ada perubahan yang signifikan dalam sistem pemerintahan daerah di Jakarta, yang akan membawa dampak positif bagi pemerintahan dan partisipasi politik masyarakat di tingkat kota.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini