TAJUKNASIONAL.COM – Maraknya penyalahgunaan NIK untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) belakangan ini menjadi ancaman serius bagi keamanan data pribadi.
NIK kerap digunakan dalam berbagai layanan, termasuk saat mengajukan pinjaman digital yang umumnya tidak memerlukan jaminan fisik.
Jika jatuh ke tangan yang salah, NIK Anda bisa disalahgunakan tanpa sepengetahuan untuk pinjaman online, yang dapat merugikan secara finansial dan hukum.
Untuk mengecek apakah NIK Anda digunakan tanpa izin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan pengecekan secara daring melalui situs idebku.ojk.go.id atau aplikasi iDebku OJK.
Baca juga:Â Gagal Bayar Utang Pinjol? Jangan Khawatir, Ini Solusi Mengatasinya
Pengguna cukup mendaftar, mengisi data pribadi, dan mengunggah dokumen pendukung. Hasil pengecekan akan dikirim maksimal dalam satu hari kerja.