TAJUKNASIONAL.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan menghormati langkah kasasi yang diajukan aparat penegak hukum dalam perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Ia menegaskan proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati.
Yusril menilai, meskipun Kejaksaan berada dalam lingkup eksekutif, jaksa tetap memiliki independensi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Namun, setiap upaya hukum harus berlandaskan aturan yang berlaku agar tercipta kepastian hukum yang adil.
“Putusan pengadilan harus dihormati, dan langkah kasasi harus didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Soal Ganti Rugi Delpedro, Yusril Tegaskan Harus Lewat Praperadilan
Ia menjelaskan, perkara tersebut diproses menggunakan KUHAP lama sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Sementara itu, putusan dijatuhkan setelah KUHAP baru mulai berlaku pada awal 2026.
