Soal Ganti Rugi Delpedro, Yusril Tegaskan Harus Lewat Praperadilan

TAJUKNASIONAL.COM Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hak rehabilitasi bagi Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya telah dipenuhi melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum dalam kasus penghasutan terkait demo ricuh Agustus 2025.

Menurut Yusril, majelis hakim tidak hanya menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah, tetapi juga secara eksplisit memulihkan nama baik, harkat, dan martabat mereka dalam putusan tersebut, sehingga tidak diperlukan lagi keputusan rehabilitasi dari Presiden.

“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi telah dipenuhi melalui putusan pengadilan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3/2026).

Baca Juga: AHY Lepas Mudik Bersama Kemenko Infra, Tekankan Keselamatan dan Nilai Kekeluargaan

Terkait tuntutan ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan sebelum vonis bebas, Yusril menjelaskan mekanisme tersebut harus ditempuh melalui praperadilan sesuai ketentuan KUHAP yang baru. Ia menegaskan pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi tanpa putusan pengadilan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini