TAJUKNASIONAL.COM – Perselisihan terkait upah kerja pada hari libur nasional di lingkungan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) menemukan titik terang setelah dimediasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.
Dalam dialog yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (26/5/2026), manajemen Indomaret dan perwakilan serikat pekerja menyepakati sejumlah langkah yang dinilai penting bagi perlindungan hak pekerja.
Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan, serta perwakilan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI).
Baca Juga: Wamenaker: Generasi Muda Harus Siap Hadapi Dunia Kerja di Era Ekonomi Digital
Afriansyah menegaskan, pekerja yang tetap bertugas pada hari libur nasional wajib memperoleh upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, skema penggantian hari libur tidak dapat dijadikan pengganti pembayaran upah lembur.
“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” tegas Afriansyah.
