Wamenaker Mediasi Sengketa Indomaret dan Serikat Pekerja, Sepakat Bayar Upah Lembur Hari Libur Nasional

Selain membahas upah lembur, dialog juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap pekerja terkait pendataan kesediaan bekerja pada hari libur nasional. Untuk memastikan proses berlangsung netral, manajemen dan serikat pekerja sepakat melakukan pendataan ulang pada 28-30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja di masing-masing cabang.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati lima komitmen utama, antara lain pendataan ulang pekerja, pemberian sanksi terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi, tindak lanjut perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), jaminan tidak adanya sanksi bagi pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026, serta pembayaran upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja pada 27 Mei 2026.

“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif,” ujar Afriansyah.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini