Wamen Ossy Dermawan Soroti Tumpang Tindih Lahan, Dorong One Land Tenure System

TAJUKNASIONAL.COM Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengusulkan penerapan konsep One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026), sebagai upaya memperkuat kepastian hukum atas penguasaan tanah dan mengurangi konflik pemanfaatan ruang.

“Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang,” kata Ossy.

Baca Juga: Wamen Ossy Dermawan Minta Jajaran BPN Kaltim Jadi Solusi di Tengah Masifnya Pembangunan IKN

Menurutnya, harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan menjadi semakin penting karena keduanya mengatur ruang daratan dengan pendekatan yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan lahan, terutama pada wilayah yang telah lama dikuasai masyarakat tetapi kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini