TAJUKNASIONAL.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat upaya penyelarasan data lahan sawah antara pemerintah pusat dan daerah guna memperkuat perlindungan lahan pertanian serta menciptakan kepastian bagi investasi.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan perbedaan data lahan yang masih ditemukan di berbagai daerah berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan kebijakan. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pengendalian alih fungsi lahan sekaligus mempersulit proses perencanaan pembangunan.
Hal itu disampaikan Ossy saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, hingga kini masih terdapat perbedaan data antara Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Kalau datanya tidak sama, maka kebijakannya juga tidak akan pernah sama,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, penggunaan peta dan basis data yang berbeda antara pusat dan daerah berisiko memunculkan tumpang tindih keputusan, termasuk dalam penyusunan tata ruang dan pemberian kepastian kepada investor.
Untuk mendukung penyamaan data tersebut, ATR/BPN menggelar rapat koordinasi yang diikuti seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah. Forum itu juga menghadirkan paparan teknis mengenai percepatan penetapan LP2B, sinkronisasi data sawah, serta integrasi data ke dalam kebijakan tata ruang daerah.
