Ia menjelaskan, GTRA dibentuk sebagai wadah kolaborasi berbagai pihak untuk mencari solusi atas persoalan agraria yang terjadi di daerah. Melalui forum tersebut, pemerintah daerah dapat melibatkan aparat penegak hukum, TNI, instansi terkait, hingga perwakilan masyarakat dalam proses penyelesaian masalah.
Ossy menilai pendekatan dialog dan musyawarah lebih efektif dikedepankan dibandingkan penyelesaian melalui jalur litigasi yang cenderung memerlukan waktu panjang. Untuk persoalan yang bersifat sistemik, pemerintah daerah didorong memanfaatkan mekanisme GTRA guna mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan.
Selain melakukan koordinasi terkait reforma agraria, Wamen ATR/BPN juga menyerahkan sertipikat tanah kepada lima perwakilan penerima. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari penerbitan 111 sertipikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.
Rinciannya, sebanyak 106 Sertipikat Hak Pakai diterbitkan atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, sementara lima sertipikat lainnya berasal dari program lintas sektor yang ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI
