TAJUKNASIONAL.COM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem pertanahan nasional sekaligus menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat.
Hal itu disampaikan Ossy saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan yang digelar Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).
“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Ossy.
Baca Juga: LIVE STREAMING Kanada vs Bosnia-Herzegovina di Piala Dunia 2026: Sejarah Baru Les Rouges di Toronto
Menurutnya, penyusunan regulasi harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR RI, agar menghasilkan aturan yang komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Forum tersebut diikuti jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN serta pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI sebagai mitra strategis dalam proses legislasi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyebut sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang masih banyak dikeluhkan masyarakat, yakni tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dengan kawasan hutan, kompleksitas pengelolaan aset di kawasan APL, serta belum sinkronnya data spasial, tata ruang, dan perizinan investasi.
“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Rifqinizamy.
RUU Administrasi Pertanahan diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu meningkatkan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pertanahan, dan mendukung iklim investasi di Indonesia.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI
